Senin, 21 September 2015

2 Kebijakan Baru Pemerintahan Jokowi

Sektor properti menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi,) untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Pada paket kebijakan ekonomi September 1, berbagai deregulasi dilakukan untuk mendorong sektor properti yang ikut terkena dampak dari perlambatan ekonomi Indonesia.

Ada dua kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah di bidang properti. Pertama menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen, dan kedua membolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri.

Kebijakan pertama, hunian mewah dan apartemen yang dikenakan PPnBM adalah konsumenyang membeli pada harga di atas Rp 10 miliar. Aturan ini menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan. Ditargetkan peraturan menteri keuangan dapat selesai pada awal Oktober 2015.

Kedua, adalah memperbolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri. Namun dibatasi hanya pada apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar. Revisi yang dilakukan, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan, bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia.

Korelasi berita tersebut adalah dengan ditetapkannya pajak PPN BM 20% terhadap properti dengan harga di angka 10M, tentunya akan semakin membuat properti-properti dengan harga dibawah angka 10M masih menjadi suatu pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu kepemilikan terhadap orang asing pun sudah dikeluarkan kebijakannya dan orang asing di Indonesia saat ini hanya dapat memiliki apartment di harga 10M keatas, dan tentunya Batam yang sampai saat ini memiliki lebih dr 60% Industri Asing dari total Industri yang ada diBatam akan sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. Karena Industri-Industri Asing tersebut pasti akan mempekerjakan staff eksekutif yang mayoritas adalah Warga Negara Asing dan mereka pasti akan membutuhkan sebuah tempat tinggal yang layak sesuai dengan standarisasi mereka di negara asal mereka, dan sesuai dengan kebijakan baru tersebut mereka tentunya hanya dapat menyewa sebuah hunian dari para Investor pribumi.

Untuk itu Agung Podomoro Land melalui Orchard Park Batam mengajak para Investor-Investor Properti Indonesia untuk dapat segera bergabung dengan Orchard Park Batam untuk menyambut AFTA 2015 dan mendapatkan keuntungan dari naiknya nilai sewa properti yang ada di Orchard Park Batam.

Saat ini Orchard Park Batam dalam rangka menyambut hari jadi Agung Podomoro Land yang ke 46thn memberikan promo spesial dan terbatas, yaitu angsuran flat 46bln tanpa dp. Angsuran mulai dari Rp. 28jtan/bln.

untuk reservasi dan info hub Bayu 08112345006
www.orchardparkbatam.blogspot.com
Find me at Google Playstore keywords "Sales Orchard Park"

Sumber :
http://finance.detik.com/read/2015/09/21/075444/3023912/1016/ini-2-kebijakan-baru-jokowi-di-sektor-properti

Tidak ada komentar: